Palembang, Sumselupdate.com – Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang ingin merevitalisasi sejumlah aset termasuk Kantor Walikota atau gedung ledeng dengan cara kerjasama pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) mendapat tanggapan dari DPRD Sumsel.
Menurut Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati, BOT harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peruntukannya harus jelas.
“Apalagi kantor walikota itu heritage yang sudah menjadi daftar di Kementerian, bahwa itu adalah bangunan yang harus di lestarikan,” katanya, Rabu (10/3).
Menurut Anita rencana melakukan BOT Gedung Walikota Palembang, menurutnya tidak bisa hanya keinginan sepihak, tapi harus di koordinasikan dengan tonggak-tonggak sejarah zaman dulu juga.
“Peruntukannya harus sesuai dengan gedung yang ada,” katanya.
Sedangkan mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno melihat, BOT berdasarkan aturan tidak merugikan, tetapi bisa saja terjadi pengingkaran perjanjian dari salah satu pihak contoh pembangunannya molor, tidak sesuai dengan waktu yang sudah disepakati itu akan merugikan yang punya aset.
“Jadi perlu kehati-hatian sehingga tidak merugikan,” katanya. (bum)











