Terdesak Ditagih Hutang, Sepasang Suami Istri Ini Nekat Jual Motor Adik Ipar

Rabu, 24 Februari 2021
Sidang virtual kasus penggelapan sepeda motor.

Palembang, Sumselupdate.com – Nekat gelapkan sepeda motor milik Ahmad Syukri yang merupakan adik iparnya sendiri, Agung yang baru saja bebas dari balik jeruji besi, kini harus balik lagi ke penjara.

Pasalnya, residivis kambuhan dengan kasus pencurian ini dijatuhi oleh majelis hakim dengan pidana selama 2 tahun 2 bulan penjara.

Read More

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, SH, MH, dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, mengadili terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 2 bulan penjara,” tegas ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tomy Harison, SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa bersama Suryani yang merupakan sepasang suami istri ini terlilit masalah hutang-piutang dengan teman terdakwa bernama Ilham, saat itu Ilham hendak menagih sejumlah uang yang dipinjam terdakwa.

Dikarenakan tidak ada uang, terdakwa bersama Suryani lantas meminjam sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2014 warna hitam  BG 6133 NQ milik korban Sukri yang tidak lain adalah adik ipar Suryani.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa menjual sepeda motor itu kepada seseorang seharga Rp 1,9 juta. Uang hasil penjualan, selain digunakan membayar hutang juga telah habis untuk membayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari terdakwa. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts