3 Kali Ditunda Sidang Pembunuhan Rio Pembudi, Ini Penyebabnya

Jumat, 22 Januari 2021
Dok.

Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan perkara kasus  pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi (korban alm) di Macan lindung beberapa lalu, telah tiga kali ditunda. Pihak keluarga mempertanyakan penundaan sidang sampai tiga kali.

Hal tersebut dikatakan Melisa, kakak perempuan dari korban pada saat  menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus kemarin sore Kamis (22/1/2021).

Read More

“Bagaimana ini sebenarnya, sudah tiga kali  ditunda. Alasan pertama karena sakit dan sebagainya, sementara kita bertanya kepada jaksanya malah direspon dengan santai,” ujar Melisa.

Saat awak media mengonfirmasi kepada Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kusuma pada Jumat (22/1/2021). Dijelaskan Agung, seharusnya sudah disidangkan, akan tetapi pekan lalu, menurutnya Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus ditutup sementara, karena ada salah satu karyawan terpapar virus Covid-19.

“Minggu lalu itukan kita lockdown di pengadilan, mungkin itu sebabnya ditunda. Namun, harusnya kemarin sudah disidang, tapi mungkin kemarin kuasa hukumnya belum siap untuk berkas persidangan,” tuturnya

Untuk itu, menurutnya hal tersebut bisa ditanyakan lebih detail kepada kuasa hukumnya terkait sebab penundaan persidangan itu.

Sementara saat dikonfirmasi kepada juru bicara Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang Abu Hanifah, menyatakan bahwa, selagi masa tahanan kedua terdakwa belum berakhir hal tersebut masih bisa dikatakan wajar.

“Sebanrnya itu masih wajar,  tapi kalau kita lihat dari ketentuan hakim, seharusnya majelis hakim dapat saja mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan tanpa mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” terangnya saat dihubungi  melalui via sambung telepon.

Namun lebih lanjut ia menjelaskan semuanya masih tergantung majelis hakim yang menyidangkan.

“Pokoknya selama masa tahanan kedua terdakwa masih panjang itu masih sah-sah saja dan tidak menyalahi aturan,” tuturnya.

Untuk diketahui, persidangan pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa yang merupakan kakak beradik atas nama Oka Candra dan Rizki Ananda ini, sudah masuk dalam tahap agenda pembacaan pledoi (pembelaan). Namun sidang tersebut sudah tiga kali  ditunda tanpa ada penjelasan baik dari Jaksa Penuntut Umum ataupun kuasa hukum terdakwa. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts