Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU, Johan Anuar dilimpahkan ke Rutan Klas 1 Palembang, pada Selasa pagi (15/12/2020).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono saat ditemui usai mengantar tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 Palembang mengatakan, Johan Anuar akan disidang minggu depan.
“Perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan terdakwa JA akan disidang. Apakah tanggal 22-23 Desember 2020 akan disidang,”ujar Siswandono dihadapan awak media, Selasa (15/12/2020).
Diketahui Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati OKU dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Palembang pada Selasa, (15/12/2020) sekira pukul 11.00 wib.
Pantauan di lapangan, saat tiba di Rutan Kelas 1 Palembang, Johan Anuar tampak menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya.
Saat awak media mencoba wawancara, Johan Anuar bungkam tak memberikan statemen apapun. Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.
Untuk diketahui, KPK resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, dengan tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Johan Anuar merupakan, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020.
Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi terpisah Tities Rachmawati kuasa hukum Johan Anuar membenarkan hal tersebut.
“Iya, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya
Dengan dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan menyiapkan tim lawyer untuk mendampingi Johan Anuar di persidangan.
“Kita pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang di serahkan oleh JPU KPK pada tim lawyer,” jelas Rachmawati.(Ron)











