Muaraenim, Sumselupdate.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaraenim seperti diberitakan sebelumnya, mengkritik pedas kinerja Dinas Pendidikan yang dinilainya lamban dalam bertindak terkait nasib guru honorer di Kabupaten Muaraenim.
Salah satunya, soal tuntutan yang disampaikan oleh Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Kabupaten Muaraenim terkait payung hukum peralihan status dari SK Kepala Sekolah ke SK Bupati. Menurut, Komisi IV DPRD Muaraenim, hal ini seharusnya sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim punya pertimbangan dan alasan kuat belum dapat merealisasikannya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim Irwan Supmidi mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa melakukan hal ini karena adanya PP 49 tahun 2019.
“Kita tidak bisa menjalankan usulan GTHNK35 ini, karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2019, yang mana bunyinya melarang kepala daerah melakukan pengangkatan ASN, non ASN ataupun pegawai sejenisnya,” ungkapnya.
Kemudian Irwan mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim tidak sanggup meminta Bupati untuk menandatangani SK honorer karena adanya PP tersebut.
“Kami tidak sanggup untuk meminta Bupati menandatangani SK honorer karena kalau kami tetap mengajukannya, jelas akan melanggar PP itu,” jelasnya.
Lebih jauh Irwan menjelaskan, sejak awal tahun pihaknya telah memasukkan usulan kenaikan honor PHL bagi guru honorer. Namun hal ini tidak ada pada pada rapat tim anggaran daerah (TAPD).
“Kami dari Dinas pendidikan menanggapai positif atas usulan kenaikan PHL ini, yang mana pada tanggal 14 juli 2020, kita mengusulkan kenaikan honor PHL. Namun di TAPD tidak termasuk usulan dari Dinas Pendidikan kenaikan PHL ini, yang kita usulkan mencapai Rp9-10 Milyar untuk seluruh guru honorer yang mana tidak membedakan GTHNK35+ saja, namun seluruhnya diperjuangkan. Dan kalau mau memastikan silakan cek ke Bappeda,” pungkasnya. (Dan)











