Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Berbekal emas batangan ‘palsu’ yang diklaim warisan gurunya dari Jombang, Jawa timur, Adi Rohmat (26), warga Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian senilai Rp146 juta.
Kapolsek Talang Kelapa AKP M Haris mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi di Jalan Talang Ilir, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (10/9/2020) pukul 09.00 wib saat pelaku membawa 21 keping batang emas kepada korban.
“Sebelumnya korban yang diketahui (H Endang –red) sedang sakit dan mendapatkan kabar dari keponakkannya bahwa pelaku dapat mengobati korban. Dan pada saat korban mendatangi rumah pelaku itulah tersangka menipu korban dengan cara memberitahukan kepada korban bahwa di bawah rumahnya terdapat harta karun peninggalan Soekarno yang dapat dimilki korban dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp146 juta dengan syarat wirid selama 10 hari,” ujarnya kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Setelah satu bulan mendapatkan uang korban, pelaku ke rumah korban mengambil membawa tanah dan memberikan sekotak harta karun kepada korban dengan syarat harus dibuka setelah melakukan wirid selama 10 hari.
Setelah 10 hari kemudian, korban membuka ternyata kotak tersebut berisi emas batangan sebanyak 21 keping emas dan korban mengecek keasliannya ke toko emas.
Setrlah dicek, ternyata emas batangan tersebut bukanlah emas logam mulia melainkan kuning sari. Merasa ditipu, korban pun melapor ke petugas Polsek Talang Kelapa.
Dikatakannya, saat melakukan aksinya, pelaku bersama istrinya Jumiati (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka, bahwa kotak harta karun tersebut didapat dari gurunya yang berasal dari Jobang lima tahun yang lalu.
“Guru aku ngewarisi itu. Emang aku diomongke bukan emas asli. Nah kato guru aku kalau nak asli diwirid ti biso berubah asli,” kilahnya. (**)











