Palembang, Sumselupdate.com — Dinas Kesehatan Kota Palembang memastikan limbah alat rapid test dibuang dan dimusnahkan dengan aman melalui pihak ketiga. Hal ini karena limbah tersebut dianggap sangat membahayakan dan perlu tempat pembuangan yang terjamin.
Plt Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah, melalui Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang dr Mirza Susanty mengatakan, Dinkes Kota Palembang melakukan program pengolahan limbah alat tes rapid test Covid-19, agar tidak menghasilkan sampah medis yang dibuang sembarangan.
“Alat rapid test yang sudah digunakan dikumpulkan dengan melibatkan pihak ketiga agar limbah medis padat dan cair sisa penanganan Covid-19 tidak bertumpuk,” katanya.
Ia mengatakan, karena Dinkes Palembang mengalami keterbatasan fasilitas, maka dalam mengolah limbah rapid test, pihaknya kerjasama dengan PT Berto dan PT Mitra Tata Lingkungan Baru.
“Merekalah yang membawa sampah medis di Puskesmas ke pusat pemusnahan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Teknis pengumpulan limbah tersebut, dengan dua cara. Yakni, jika limbah Puskesmas langsung diangkut pihak ketiga. Sementara limbah medis rumah tangga, sisa warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dikumpulkan di dalam drum.
“Kemudian diberi label untuk membedakan sampah medis dengan sampah yang lain. Baru setelah itu petugas Puskesmas yang membawakan limbah ke TPS di Puskesmas dan untuk diangkut oleh pihak ketiga,” katanya.
Ia menerangkan dari 41 Puskesmas di Palembang yang berada di naungan Dinkes, hanya sebagian yang melayani rapid test. Sehingga, jumlah sampah yang dikumpulkan tidak terlalu signifikan. “Dalam satu bulan limbah medis yang terkumpul kurang lebih 162 kilogram,” katanya.
Dikatakannya, kebanyakan limbah medis yang dihasilkan yakni limbah padat seperti masker, sarung tangan medis, infus, Hazmat, dan lain sebagainya.
“Dalam pengelolaan limbah, pihak ketiga selalu melaporkan kepada kami soal jumlah dan limbah tersebut apakah sudah sampai lokasi pemusnahan,” katanya.(Iya)