Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Abu Umar Dihukum 18 Bulan Kurungan

Kamis, 22 Oktober 2020
VONIS--Sidang vonis dengan terdakwa Abu Umar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A, Kamis (22/10/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Abu Umar, terdakwa penggelapan sepeda motor harus menjalani hukuman penjara 18 bulan, setelah Majelis Hakim Touch Simanjuntak, SH, MH, menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A, Kamis (22/10/2020).

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana,” tegas Simanjuntak.

Read More

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam dakwaan JPU dijelaskan permasalahan terdakwa bermula pada bulan Juni 2020 di Kecamatan SU 1, Kota Palembang. Saat itu terdakwa menggadaikan sepeda motor tanpa ada izin dari temannya yang memiliki kendaraan tersebut.

Dengan modus minjam motor milik korban untuk menjemput anak di Lorong Kapitan sebentar saja. Mengetahui hal tersebut, korban pun meminjamkan motornya. Namun setelah ditunggu selama 30 menit, terdakwa tak kunjung datang.

Sehingga korban curiga dan langsung bergegas ke Lorong Kapitan untuk melihat terdakwa. Namun setibanya di sana korban tidak melihat terdakwa hingga malam hari korban menunggu motornya tersebut dan terdakwa belum juga mengantarkan motor miliknya.

Merasa geram, korban pun langsung melaporkan kepada RT dan RW setempat serta membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Setelah melaporkan tersebut, pihak polisi langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Tidak sampai 1×24 jam laporan diterima, Polrestabes berhasil mengamankan terdakwa tanpa perlawanan. Berdasarkan data Polrestabes Palembang motor yang dibawa terdakwa tersebut telah digadaikannya kepada temannya sendiri dengan harga Rp1 juta rupiah. Dengan demikian korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta rupiah.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts