Ratusan Massa Datangi Bawaslu OI, Desak Diskualifikasi Pasangan Petahana

Rabu, 16 September 2020
GELAR AKSI-Ratusan massa dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Ogan Ilir (OI), Rabu (16/9/2020).

Indralaya, Sumselupdate.com-Ratusan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir (OI) dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Rabu (16/9/2020).

Dalam aksi unjukrasa tersebut , massa aksi meminta Bawaslu mendiskualifikasi pasangan petahana Ilyas Panji Alam, yang diduga sudah melakukan banyak pelanggaran, salah satunya memanfaatkan batuan sosial berupa beras yang dipasang foto pribadi.

Read More

Koordinasi aksi Yongki Ariansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel, menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam, dalam memanfaatkan batuan sosial berupa beras.

“Dari informasi yang dihimpun, petahana sudah melanggar dengan memanfaatkan bansos dengan memasangkan foto dirinya di karung beras. Kami menilai ini kampanye terselebung,” tegas Yongki.

Lanjut dia, Ilyas Panji Alam sebagai petahana melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Sebagai petahana yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas informasi yang disampaikan oleh Lembaga Aliansi Indonesia dan akan ditindaklanjuti.

“Kita sangat berterimasih kepada Aliansi Indonesia atas informasi yang diberikan, dan nantinya kita akan menindaklanjuti informasi tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu tanpa adanya laporan dan tanpa melalui proses pengawasan, akan tetap bekerja dalam mengawal proses Pilkada.

“Bawaslu tanpa adanya proses laporan, kami akan tetap bekerja sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU), dan yakinlah Bawaslu tetap tegak lurus tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun dalam mengawasi Pilkada,” ujarnya. (hen)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts