Usai Rapid Test, Puluhan Pegawai PN Palembang Reaktif Corona

Selasa, 15 September 2020
Ketua Pengadilan Negeri Palembang Bongbongan Silaban.

Palembang, Sumselupdate.com-Usai mengikuti rapid test 14 September 2020, puluhan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Palembang dinyatakan reaktif Covid-19. Hal ini dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Bongbongan Silaban.

“Dari hasil rapid test yang kita adakan, dari 160 karyawan ada puluhan yang dinyatakan reaktif. Untuk resminya nanti akan kami kabarkan kabar selanjutnya,” kata Bongbongan, Selasa (15/9/2020).

Read More

Menurutnya, pihaknya masih menunggu keseluruhan hasil rapid test yang baru dikeluarkan sebagian oleh rumah sakit. Selanjutnya, orang-orang yang menunjukkan hasil reaktif, diarahkan segera menjalani swab test dan isolasi mandiri.

“Petunjuk dari surat dari Mahkamah Agung, apabila ada reaktif, maka segera dilakukan swab test dan menjalani isolasi mandiri,” ujarnya

Untuk itu, lanjut dia, puluhan orang yang dinyatakan reaktif telah diliburkan terlebih dahulu untuk mengikuti proses swab test yang masih akan dirapatkan dengan pihak RSUD Provinsi Sumsel Siti Fatimah.

Swab test bakal dilakukan untuk beberapa orang yang dinyatakan reaktif kemarin, akan tetapi masih akan kami rapatkan. Ini kami mau ke RSUD untuk bicarakan masalah ini,” terangnya.

Karena diketahui adanya yang reaktif maka pihaknya akan mengambil beberapa langkah dalam proses persidangan, salah satunya besar kemungkinan Pengadilan Negeri Palembang, akan melakukan tutup sementara waktu.

“Kita belum dapat resmi data yang terpapar Covid-19, berapa orang, ini masih baru yang dinyafakan reaktif saja. Langkah -langkah ke depan mungkin ada, tapi masih kita bicarakan setelah hasil swab test dari beberpa puluhan karyawan yang dinyatakan reaktif,” terangnya.

Bukan hanya itu, menurutnya, untuk sementara waktu, pengunjung yang datang ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus Palembang, akan diperbolehkan masuk jika pengunjung membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit.

“Demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, kami berencana membuat syarat bagi pengunjung PN untuk memiliki surat bebas Covid-19, namun peraturan ini masih akan kami rapatkan terlebih dahulu,” terangnya.

Ia mengimbau kepada awak media untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama peliputan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Kita berharap untuk sementara waktu jalannya persidangan untuk tidak banyak dihadiri oleh pengunjung sidang. Dan beberapa opsi digagas tadi akan kita lakukan, namun hal ini masih kita rapatkan dan tergantung dari saran pihak RSUD Provinsi Palembang,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts