Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push-up dan Bernyayi

Selasa, 15 September 2020
SOSIALISASI-Sejumlah petugas melakukan sosialisasi di Jalan Gubernur H A Bastari Jakabaring Palembang, Selasa(15/9/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Virus Corona membuat sejumlah petugas mengambil tindakan tegas.

Seperti yang dilakukan Tim Hunter Carli Sat Sabhara Polrestabes Palembang, yang menindak sejumlah warga yang abai mengenakan masker saat melakukan sosialisasi di Jalan Gubernur H A Bastari Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa(15/9/2020).

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto melalui Danru Carli 1 Ipda Rudi mengatakan, saat melakukan sosialisasi masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Petugas memeriksa pengendara yang melintas dan mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

“Hari ini kita masih lakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, namun untuk tindakan hukuman kita berlakukan bagi masyarakat yang tidak memakai masker seperti push up dan bernyanyi,” ungkap Rudi.

Advertisements

Rudi juga mengatakan, saat ini petugas masih memberikan toleransi berupa hukuman push up dan bernyanyi. Namun, petugas akan menerapkan sanski berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang, Kamis (17/9/2020). Sanksinya berupa denda hingga Rp500 ribu.

“Hari ini masyarakat yang tidak memakai masker hanya diberi tindakan push up dan bernyanyi, namun apabila sampai hari Kamis masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, akan kita kenakan denda uang sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu,” tegasnya.

AB (35), salah satu pengemudi mobil angkutan tanah mengaku mendapatkan hukuman push up karena tidak menggunakan masker.

Sebenernyo ado aku masker, cuma lupo makenyo Pak, aku sudah keburu di stop Pak polisi, jadi terpaksa aku nurut diberi hukuman push up daripada di denda Rp500 ribu,” cetus warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin itu. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.