Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Meski sudah zona Hijau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih melarang warga menggelar hajatan atau persedekahan.
Kebijakan ini yang menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat di media sosial ini, diputuskan di rapat bersama dipimpin Walikota Pagaralam Alpian Maskoni bersama Kapolres AKBP Dolly Gumara di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, belum lama ini.
Rapat tersebut dihadiri Forkopimda, jajaran Pemkot Pagaralam, Forum Pondok Pesantren, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut Pemkot Pagaralam dan Polres sepakat belum memberikan izin keramaian dalam menyelengarakan hajatan atau persedekahan.
Larangan ini dikarenakan hajatan maupun persedekahan dinilai masih belum bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti menghindari bersalaman, menjaga jarak, dan tidak makan bersama atau prasmanan.
Terkait larangan ini, Kasat Polisi Pamong Praja Pagaralam Mastullah Muchlis mengatakan, siap menegakkan kebijakan tersebut di lapangan.
“Jadi Pol PP sebagai penegak Perda dan atas perintah Walikota Pagaralam akan menjalankan semua yang sudah disimpul kan dalam kesepakatan di rapat tersebut,” tegasnya, Jumat (28/8/2020)
Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembubaran paksa jika ada warga masih nekat menggelar hajatan atau persedekahan.
“Kita akan mengambil langkah secara persuasif agar tidak menimbulkan gesekan. Terkecuali dalam persedekahan tersebut telah melewati koridor atau sudah mulai meresahkan masyarakat sekitar dengan tidak protokol kesehatan Covid-19. Jika demikian, kita akan bubarkan persedekahan itu bersama dengan pihak Polri dan TNI sebagai gugus tugas penanganan Covid-19 demi kebaikan bersama,” tegasnya. (**)











