Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Kejakasaan Negeri (Kejari) Baturaja OKU melakukan pemusnahan barang bukti dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Adhyaksa tahun 2020.
Barang bukti yang dimusnakan, seperti Narkoba, senjata tajam, senpi dan uang palsu. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kejari di halaman kantor Kejari Baturaja OKU, Senin (20/7/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja OKU Bayu Pramesti mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus Narkoba, senpi, senjata tajam, dan uang palsu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Narkoba jenis shabu, pil ekstasi, dan ganja dimusnakan dengan cara diblender, uang palsu dihancurkan dengan cara dibakar, sedangkan senjata api dipotong dengan mesin gerinda yang sudah disiapkan sebelumnya. Pemusnahan disaksikan para undangan yang hadir.
Bayu Pramesti menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai realisasi program Pemerintah Kabupaten OKU dalam memerangi Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan sebanyak 116 kasus. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu-shabu, pil ekstasi, ganja, dan senpi. “Barang bukti kita sita untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” terang Bayu.
Sementara itu, Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar, SH, MM mengatakan, apresiasi mendalam atas upaya dan kerja keras Kejaksaan Baturaja OKU maupun jajaran Kepolisian Polres OKU atas tindakan pencegahan peredaran jaringan Narkoba jenis shabu, ekstasi dan ganja di OKU,” jelasnya.
Dari barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini mengindikasikan kejahatan di OKU cukup tinggi. Tentunya momentum ini menjadi komitmen bersama dalam memberantas kejahatan melalui gerakan bersama.
Pemkab OKU bersama masyarakat, lanjut Johan, harus mengambil bagian sesuai peran dan kemampuan mewujudkan gerakan bersama membasmi kejahatan.
Karena aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan kejahatan seperti narkoba tidak bisa berdiri sendiri harus bekerjasama dengan masyarakat. Hal ini mengingat keterbatasan yang dimiliki personel aparat pemerintahan.
kepada orangtua khususnya, lanjut Johan, untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak-anak agar tak terjerumus dunia kriminal, dan bagi aparat keamanan terutama penegak hukum harus lebih menggencarkan sosialisasi ke masyarakat.**











