Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Masyarakat Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih belum banyak melirik investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Mayoritas aktivitas investasi masih berputar di sektor properti dan produk konvensional seperti tabungan dan deposito.
Dengan fenomena itu investasi emas sebagai salah satu produk PBK, sangat berpeluang mendapatkan margin begitu besar di Kota Pempek ini.
“Peluang investasi pada PBK belum banyak dipahami oleh masyarakat. Untuk itu kami mengajak rekan-rekan media sebagai mitra edukasi untuk bersama-sama memperluas pengetahuan positif di Kota Palembang,” ujar Manager Pemasaran PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Palembang, Eko Nirwanto saat menggelar edukasi PBK terhadap jurnalis dari 25 media dari cetak, online hingga elektronik, Jumat (17/7/2020).
Menurut Eko, perkembangan PBK di Kota Palembang memiliki potensi yang sangat besar sebagai salah satu wilayah terluas di Provinsi Sumatera Selatan.
Eko mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Palembang berada di atas 5 persen dalam beberapa tahun terakhir. Dengan tingkat pendapatan per kapita sebesar Rp59,1 juta atau setara dengan US $4.174,9.
Namun kata Eko, besarnya pendapatan per kapita itu tidak seiring besarnya investasi PBK. Padahal, Indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $1800/troy ons dengan peluang range poin 15-20 poin.
Dikatakan Eko, isu resiko di PBK lebih kuat dibandingkan manfaatnya. Padahal kehadiran PBK sebagai alasan utama untuk hedging dan menjaga harga komoditas di pasar melalui produk multilateral atau komoditi.
Rendahnya literasi, tambah Eko, mengakibatkan kesalahapahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka.
Secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di bursa berjangka.
“Jadi, nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyedia layanan transaksi,” kata Eko.
Untuk pengaduan nasabah, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No 125.
“Yang jelas, setiap perusahaan pialang berjangka yang terdaftar resmi atau legal di BAPPEBTI memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di PBK. Hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal,” tandas Eko. (**)











