Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan enam tersangka yang kedapatan melakukan pembakaran untuk dibuka menjadi lahan perkebunan.
Enam tersangka itu terdiri dari dua pria dan empat wanita dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam press realese yang digelar di Mapolda Sumsel, Jumat (17/7/2020), hanya dua tersangka dihadirkan. Sedangkan empat pelaku lainnya yang semuanya perempuan berasal dari PALI tidak dihadirkan karena jarak ke Palembang cukup jauh
“Ada enam lokasi di tiga wilayah terjadi pembakaran. Di mana empat ada di Kabupaten PALI, satu di OKI, dan satu di Banyuasin. Para tersangka ini sengaja membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk perkebunan,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Menurut Kombes Pol Anton, keenam tersangka yang tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan rentang waktu dari tanggal 1 hingga 17 Juli 2020.
Dikatakannya, para tersangka melakukan pembakaran pada malam hari. Pembakaran dilakukan dengan cara menyiramkan minyak dan menyulut lahan yang akan dibakar menggunakan korek. Akan tetapi, ada pula yang lebih dulu menebas dan baru dilakukan dibakar.
Ia menambahkan Polda Sumsel sudah melakukan langkah untuk pencegahan dan antisipasi terkait karhutla di wilayah Sumsel serta makhlumat Kapolda tentang larangan membakar untuk membuka lahan.
Anton mengatakan, rata-rata para tersangka sudah melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan seluas satu hektar hingga lima hektar.
“Kami ingatkan baik itu perorangan maupun korporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sengaja ataupun lalai, akan tetap di proses hukum baik itu per menambahkan rangan maupun korporasi. Kami bisa kenakan pasal 108 UU Lingkungan Hidup dan pasal 188 KUHP,” tegasnya.
Dari data Polda Sumsel eeenam tersangka itu masing-masing Bagio (45), warga Mangga Raya, Dusun 1, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Lahan yang dibakar tersebut rencananya akan digunakan untuk ditanami jagung.
Tersangka Surasmo (30), warga III Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur OKI membuka lahan ditanami jeruk dan semangka,
Tersangka Susilah (47), warga Dusun III, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab PALI. Lahan yang dibakar untuk ditanami karet
Kemudian, tesangka Hasnah (66), warga Dusun III, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab PALI. Lahan yang dibakar untuk ditanami karet, tersangka Muryati (65), warga Dusun III, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab PALI untuk ditanami karet, dan tersangka Almiyati (46), warga Dusun II, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab PALI untuk ditanami karet.
Sementara itu, tersangka Bagio saat diwawancara awak media mengaku, mengetahui bila membuka lahan dengan cara membakar sudah dilarang.
Bagio mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak memiliki uang untuk mengupah orang membuka lahan.
“Aku bakar dan tidak tahunya merambat ke lahan yang lain. Mau bagaimana lagi, hanya dengan cara membakar baru bisa buka lahan,” katanya.
Hal sama diungkapkan tersangka Surasmo yang mengaku sengaja membakar lahan karena tidak ada uang untuk membayar orang untuk membuka lahan.
“Aku tahu itu dilarang. Karena murah, jadi melakukan hal itu. Aku juga tidak ada uang untuk bayar orang menebas, jadi aku bakar sedikit tahunya menjalar jadi meluas,” katanya.
Dia mengaku, baru pertama kali melakukan pembakaran lahan karena ingin berkebun. Sebab selama ini dia bekerja sebagai penyadap karet.
“Aku bakar lahan itu malam dan waktu itu cuma sedikit bakarnya. Tapi tahunya menyambar dan meluas sehingga terjadi kebakaran. Baru pertama kali ingin berkebun tahunya apes,” ungkapnya. (**)











