Tipu Jual Laptop Secara Online, Ari Tertangkap Saat Dipancing Lewat Perempuan

Jumat, 19 Juni 2020
Tersangka M Ari Tarik Alfaayah saat diserahkan ke petugas SPKT Polda Sumsel, Jumat (19/6/2020).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Terhenti sudah aksi penipuan di dunia maya yang dilakukan M Ari Tarik Alfaayah (23), warga Lorong Murba, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

M Ari Tarik Alfaayah ditangkap dan diserahkan ke petugas SPKT Polda Sumsel oleh korbannya sendiri Alhusairi (25), warga Sukajadi, KM 14, Kabupaten Banyuasin, Jumat (19/6/2020).

Aksi penipuan yang dilakukan M Ari Tarik Alfansyah bermula saat dia menjual laptop merk HP seharga Rp2,3 juta di media sosial.

Alhusari yang tertarik dengan laptop tersebut mengaku telah mentransfer separuh dari harga barang sebesar Rp1,3 juta.

Tersangka M Ari Tarik Alfaayah saat diserahkan ke petugas SPKT Polda Sumsel, Jumat (19/6/2020).

 

Akan tetapi setelah uang ditransfer pada tanggal 17 Juni 2020, pelaku M Ari Tarik Alfansyah menghilang tidak ada kabar.

“Saya butuh laptop dan saya cari lewat OLX. Saya percaya karena pelaku video call dan mengirim identitas e-KTP. Tapi pas janjian tidak ada kabar,” ujarnya kepada Sumselupdate.com.

Kesal tidak ada kabar, korban akhirnya berusaha memancing pelaku melalui teman perempuannya lewat di medsos facebook.

Teman perempuan korban mengajak pelaku bertemu di Rumah Makan Palapa dekat rusun yang terletak di Jalan Radial Palembang siang tadi.

Akhirnya pancingan korban berhasil. Tersangka keluar dari persembunyiannya dan bertemu dengan korban, Selanjutnya korban membawa pelaku ke SPKT Polda Sumsel.

Sementara itu, M Ari Tarik Alfaayah membenarkan menjual laptop merek HP milik pacarnya tersebut melalui OLX.

Menurut dia, uang panjar dari korban sudah habis dipakaikan untuk bermain judi online dan jajan bersama pacarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan jika ada penyerahan pelaku penipu online di SPKT Polda Sumsel.

“Untuk saat ini masih dalam penyelidikan, atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 378 dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kombes Pol Supriadi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts