Muaraenim, Sumselupdate.com — Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Muaraenim Ulil Amri melalui Kepala Seksi (Kasi) Irigasi Lahan dan Pembiyaan Yadi Setiadi menerangkan Program IPDM hanya terdapat di Kecamatan Semende.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Semende terbagi tiga masing-masing Semende Darat Laut, Semende Darat Ulu, dan Semende Darat Tengah.
“Program Integreted Participatory Development (IPDM) IP atau Program Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Partisipasi Terpadu ini, merupakan program dari pusat yang dikawal oleh Kementerian PUPR selaku Nasional Project Manjemen baik PUPR tingkat propinsi maupun kabupaten, serta Bappenas yang mana di tingkat propinsi dan kabupaten perpanjangan tangannya adalah Bappeda dengan menggandeng Kementerian Pertanian dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Muaraenim sebagai perpanjangannya di tingkat paling bawah adalah UPTD. Terkait program IPDM IP ini tidak ada di kecamatan lain kecuali di Kecamatan Semende,” beber Yadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/5/2020).
Yadi menerangkan dalam pelaksanaannya masing-masing kementerian atau dinas instansi memiliki tupoksi yang berbeda-beda.
“Dalam pengerjaannya program IPDM IP ini Dinas PUPR memiliki kewajiban di bidang pembangunan dari segi fisik rehabilitasi irigasi persawahan di daerah, sedangkan Bapeda memiliki kewajiban sebagai koordinator kegiatan, dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan memiliki kewajiban melakukan penguatan kelembagaan terhadap wilayah yang ada di sekitaran irigasi yang disepakati,”urainya.
Selanjutnya Yadi menegaskan sangatlah keliru kalau mengatakan pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Muaraenim merupakan dana IPDM IP.
“Sangatlah keliru kalau pembangunan yang ada di desa Tanjung Karangan ini program IPDM IP yang ada pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur bor yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 lalu. Dan pembangunannya dalam bentuk pekerjaan swakelola bukan kontraktual atau pihak ketiga dengan cara menggandeng kelompok-kelompok itu sendiri dengan perpanjangan tangannya adalah UPTD yang ada didaera tersebut,” jelasnya.
Kemudian Yadi menegaskan pembangunan dari irigasi air tanah dangkal atau sumur bor tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak menyalahi aturan.
“Setelah dilakukan monitoring dan pengecekan dari segi pengerjaan dan administrasi menurut kami sudah sangat sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kecamatan Tanjung Agung, Ferry mengatakan, pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur bor di Desa Tanjung Karangan ini dilakukan secara swakelola dengan melibatkan warga sekitar.
“Saat proses pembangunan sumur bor ini juga dilakukan dengan cara swakelola yang mana pada proses pengerjaannya dilakukan oleh anggota kelompok sekitar lokasi pembangunan yang ada,” ungkapnya.
Masih kata Ferry, terkait pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur bor ini berada di pangkal persawahan dikarenakan lokasi tersebut lebih tinggi dan lebih memungkinkan untuk mengaliri seluruh persawahan di ataran tersebut.
“Lokasi pembangunannya sudah sesuai pada saat dilakukan titik nol hingga pembangunan. Kenapa dibangun di pangkal atau ulu persawahan agar sumur tersebut dapat mengaliri semua sawah san perkebunan palawija yang ada di sekitar sawah tersebut mengingat lokasinya cukup tinggi dibandingkan tempat lain. Dan selanjutnya selain bak penampungan yang ada dihulu yang tadinya direncakan hanya satu, akan tetapi kita buat tiga bak sebagai yang mana dua bak kontrol agar proses pengairan ke persawahan yang jauh dari lokasi sumur tetap tercukupi,” katanya.
Sedangkan warga sekitar sumur bor atau kelompok tani Ulak Dusun RT 2, Dusun 2, Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten MuaraeEnim mengatakan, dengan adanya sumur bor tersebut manfaatnya cukup besar bagi warga sekitar.
Hal ini diterangkan oleh Sasmirawan anggota Kelompok tani Ulak dusun desa Tanjung Karangan yang juga sebagai wakil Pemerintah setempat yaitu Kasi Pelayanan Pemdes Tanjung Karangan.
“Kalau ada yang mengatakan sumur bor ini tidak bermanfaat bagi masyarakat sangatlah keliru karena yang ada justru sebaliknya dengan adanya sumur bor ini, pengairan sawah warga di Ataran Ulak Dusun ini sangat tercukupi baik untuk sawah ataupun kebun sayuran seperti sayuran dan palawija disekitar persawahan ini dan juga yang tadinya kita hanya bisa satu kali panen bisa dua kali panen,” ucapnya.
Kemudian, Sasmirawan melanjutkan dengan dibangunnya irigasi tanah dangkal atau sumur bor ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat sekitaran sumur tersebut.
“Selain untuk pengairan sawah dan tanaman palawija, sumur ini juga dimanfaatkan warga untuk mengambil air bersih dan mencuci,”pungkasnya. (dan)











