Inderalaya, Sumselupdate.com – Di tengah pandemi virus Corona, wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan khususnya wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, Payaraman, Kandis, dan sekitarnya resah.
Pasalnya, diduga ulah oknum ASN perempuan berinisial SM menetapkan nilai pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun empat milik warga, tergolong tinggi.
Oknum SM tersebut sebenarnya bertugas sebagai bendahara pengeluaran, namun juga ditugaskan sebagai pencetak notice di loket pelayanan Kantor Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat Ogan Ilir 2 Tanjungraja.
Seperti yang dikeluhkan Ta, warga Srijabo, Kecamatan Sungai Pinang. Menurutnya, biaya pajak kendaraan bermotor untuk non KTP dipatok Rp300 ribu, padahal normalnya Rp130 ribu.
Sementara untuk mobil biayanya Rp500 ribu padahal normalnya Rp170 ribu. Tak hanya itu berdasarkan pantauan, saat masuk ke Kantor Samsat Tanjungraja, setiap WP bakal dikenakan biaya dua ribu rupiah di pintu masuk. Pungutan uang tersebut digunakan untuk membeli map agar berkas WP tak tercecer.
Selain dugaan pungli pajak kendaraan non KTP, oknum tersebut juga menetapkan biaya tambahan untuk pajak kendaraan bermotor yang berkasnya lengkap.
“Biayanya Rp50 ribu-Rp100 ribu per kendaraan, tergantung mobil atau motor. Belum lagi non KTP itu tambah tinggi biayanya, kalau mobil bisa sampai Rp500 ribu/kendaraan, padahal normalnya hanya Rp170 ribu. Kita maklum sih sebenarnya, kalau saat suasana normal. Tapi inikan lagi musim Corona, dia malah sekehendak hati menetapkan harga, padahal kita ini cari uang sedang susah! Ini malah naikin biaya pajak kendaraan seenak udelnya. Ya jelas kami keberatan!,” ujarnya
Tak hanya itu, bahkan pengendara bentor berinisial Yap yang memiliki sepeda motor Honda Mega Pro tahun 2016, juga mengeluhkan hal sama.
Menurutnya, biaya pajak untuk motornya sangat tinggi, ia dimintai biaya sebesar Rp600 ribu. Padahal biasanya jika membayar di Samsat Inderalaya biayanya hanya Rp450 ribu.
“Tinggi sekali kalau seperti itu, karena saya hanya tanya dan harganya kemahalan jadi batal sajalah tidak jadi bayar pajak,” katanya sambil berlalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke kantornya oknum ASN berinisial SM membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Tidak benar itu, sama sekali tidak ada. Jadi, tidak benar tuduhan itu,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Kepala UPTB Salahuddin sedang berada di kantor, SM mengatakan kepala kantor sedang di ruangan atas, dan mempersilahkan pewarta untuk menemuinya.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat Ogan Ilir 2 Tanjungraja H Salahudin, SSos, MSi mengatakan, penetapan biaya pajak kendaraan bermotor dipersilahkan untuk ditanyakan ke lantai bawah dan menemui Kasi Penetapan.
Saat disinggung lebih jauh soal adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum tersebut, ia hanya mengatakan silahkan tanya kepada yang bersangkutan.
“Silahkan tanya di bawah soal penetapan biaya, tanya ke Kasi Penetapan. Saya tidak tahu terkait hal itu. Silahkan tanya juga oknum yang bersangkutan soal dugaan itu,” katanya saat diwawancarai.
Sementara itu, Kasi Penetapan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjungraja, Hj Merry Noviyanti, SE, Msi mengaku, tidak pernah menerima uang lebih dari biaya pajak kendaraan bermotor atau pun roda empat.
“Kita berkas lengkap saja, kalau tidak pakai KTP tidak diterima. Saya tidak bertanggung jawab, saya sesuai nominal biaya pajak, tidak pernah menerima lebih. Apalagi soal pungli saya tidak tahu!,” tegasnya. (hen)











