Anggota Polres Muba Sergap ASN dan Bandar Narkoba di Lokasi Berbeda

Kamis, 28 Mei 2020
Suasana press realese penangkapan empat bandar dan pelaku narkoba di halaman Mapolres Muba, Kamis (28/5/2020).

Laporan Edi Setiawan

Sekayu, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap dua kasus menonjol di wilayah hukumnya di lokasi dan hari yang berbeda.

Read More

Penangkapan pertama dilakukan terhadap bandar narkoba bernama Deden Saputra bin Zainuddin dan Wilgen Gibran Alipir.

Deden dan rekannya Wilgen disergap petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryanto pada Senin, 18 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka diringkus saat melintas dengan sepeda motor di Dusun ,1 Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket shabu-shabu dengan berat 100,75 gram dan 246 butir ekstasi warna coklat logo S dengan total berat sebanyak 73,16 gram.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Wakapolres Kompol Irwan Andeta didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Hariyanto menyebutkan, usai menangkap bandar narkoba tersebut, dua hari setelahnya atau pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB petugas mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekannya.

Kedua tersangka masing-masing Metta Oktaviansyah Otto Iskandar berstatus sebagai ASN Pemkab Muba dan dan Alexander bin Harun diringkus saat berada di Jalan Letjen H Nur, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba.

“Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 0,24 gram,” terang Kompol Irwan Andeta saat press realese di halaman Mapolres Muba, Kamis (28/5/2020).

Menurut Wakapolres, dari tindak pidana kasus narkoba tersebut keempat pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

Dua tersangka merupakan jaringan bandar dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, dua tersangka lainnya sebagai pengguna dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara.

Dikatakannya, dari barang bukti narkoba yang disita jika dirupiahkan sebesar Rp206 juta hingga Rp400 juta dan petugas berhasil menyelamatkan paling tidak 650 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh satu orang

“Kami terus mengimbau semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada Satres Narkoba pada nomor call center 0821 8045 3746 stop narkoba hidup sehat tanpa narkoba,” pesan Wakapolres. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts