Jakarta, Sumselupdate.com – KPK menangkap 2 tersangka dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani. Salah satu tersangka yang ditangkap ialah Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
“Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muaraenim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB,” kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir Detikcom, Senin (27/4/2020).
AHB merupakan Aries HB, sedangkan RS yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi. Penangkapan dilakukan Minggu (26/4) pagi.
“Tadi pagi (kemarin) Minggu tanggal 26 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” sebutnya.
Aries HB diketahui juga pernah dipanggil KPK pada Kamis, 17 Oktober 2019. Dalam pemanggilan saat itu, Aries dipanggil sebagai saksi.
Dua tersangka yang disebut Firli ini belum diumumkan KPK sebelumnya. Padahal, biasanya KPK selalu mengumumkan pada publik mengenai penetapan tersangka baru.
Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ahmad Yani ini ada tiga tersangka. Kasus tersebut terkait dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muaraenim.
Bupati Muaraenim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.(dtc/adm5)











