Tujuh Balonkada Jalur Independen Mendaftar di  Pilkada se-Sumsel 2020

Rabu, 19 Februari 2020
Ketua KPU Sumsel Kelly Mardiana

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak tujuh bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan di 4 dari 7 Kabupaten se-Sumsel yang menggelar Pilkada serentak 2020, telah mengambil user id (username) dan password Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) di KPU masing- masing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, hampir dipastikan tujuh bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju Pilkada dari jalur independen, hal ini berdasarkan pengambil silon.

Read More

“Hingga jelang penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten, hanya tujuh bakal pasangan calonkada yang sudah ambil (Silon),” ujar Kelly Mariana.

Tujuh bakal pasangan calonkada tersebut, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yaitu H Akisropi Ayub-Baikuni Anwar.

Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yakni, M Azman Fajar – Mailan Tomu, Yusman Gunsul – Radius Susanto, dan Agustian Ambari – Dodi Cahyadi.

Kemudian di Kabupaten OKU Timur terdapat nama, Kol Inf Ruslan – dr Herly Sunawan. Serta Kabupaten Musi Rawas (Mura) terdapat Bapaslon Wazanazi Wahid – Hairul, dan H Akmaludin – Triono.

“Jadi, hanya ada empat kabupaten yang ada bakal calon perseorangan nantinya,” terangnya.

Kelly mengungkapkan, tujuh paslon itu belum tentu lolos mengikuti Pilkada serentak September mendatang. Sebab sesuai ketentuan, pasangan itu harus mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU masing-masing.

“Untuk batas penyerahan berkas dukungan bagi paslon perseorangan itu mulai 19 hingga 23 Februari,” jelasnya.

Kelly menambahkan, jumlah bakal paslon jalur perorangan sendiri masih bisa bertambah, namun dengan waktu yang sudah mepet dalam penyerahan dukungan, hal itu dirasa akan sulit dilakukan saat ini.

“Bisa saja ambil username dan password Silon, asal sudah siap sebelum tanggal 19 – 23  Februari. Selain itu, mereka harusnya sudah ada surat dukungan dan KTP serta sempat meng upload ke  aplikasi silon secara offline sebelumnya,” tandas Kelly.

Dilanjutkan Kelly, seharusnya masyarakat yang hendak maju jelur perseorangan sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari, mengingat bulan Desember 2019 KPU kabupaten sudah mengumumkan tentang syarat dukungan calon perseorangan.

“Bacalon perseorangan juga, bisa datang ke KPU Kabupaten selama ini, untuk berkonsultasi mengenai persyaratan calon, kemudian jika sudah ada pasangan, maka bacalon perseorangan akan diberi user id dan pasword kepada mereka untuk nantinya memasukkan berkas dukungan mereka (meng- upload)  ke dalam aplikasi silon KPU secara off line,” tukasnya.

Sekedar informasi bakal pasangan perseorangan di Pilkada Kabupaten  2020 di Sumsel, harus mengantongi dukungan sebesar 8,5 hingga 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat sebelumnya.

Saat proses pendaftaran, paslon jalur independen harus melampirkan dokumen syarat dukungan dan dokuman yang dicetak dari aplikasi silon.

Jika tidak, KPU Kabupaten akan menyatakan calon perseorangan itu tidak memenuhi syarat.

“Jadi setelah KPU menerima pendaftaran paslon perseorangan, maka kami kemudian akan melakukan penghitungan syarat dukungan, dan verifikasi faktual nantinya,” pungkas Kelly. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts