Palembang, Sumselupdate.com – Aksi yang dilakukan Muhammad Alvin bersama dua temannya, Jodi (sudah ditangkap) dan Andre (DPO) tergolong nekat. Ketiga pelaku mencuri dua buah baterai tower salah satu jaringan selular yang terpasang di atas ruko H Senen Putra setinggi 12 meter di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang pada 19 Desember 2019 lalu.
Dari hasil penyelidikan, Tim Belut Unit Reskrim Polsek Gandus mengamankan tersangka Muhammad Alvin dari kediamannya di Jalan Lettu Karim Kadir, Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, pada Senin (13/1). Sedangkan tersangka Andre yang mengetahui kedatangan polisi berhasil kabur.
Kapolsek Gandus AKP Willian H didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan, tersangka bersama dua temannya yang merupakan pelaku curat yang sering menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Gandus.
Tercatat ada tiga laporan polisi di Polsek Gandus yang dilakukan tiga tersangka, dua kasus pembobolan rumah dan yang terakhir ketiga tersangka melakukan aksi pencurian baterai tower yang terpasang di Ruko H Senen Putra.
“Dari hasil penyelidikan dan didapatkan keberadaan ketiga pelaku dirumahnya sehingga anggota langsung melakukan penangkapan. Tersangka Kevin berhasil ditangkap sedangkan dua tersangka J dan A yang mengetahui keberadaan anggota langsung kabur,” ujarnya,Selasa (14/1/2020).
Informasi yang Polsek Gandus terima, kata Willian tersangka Jodi berhasil ditangkap anggota Jatanras Polda Sumsel dalam perkara pencurian di wilayah lainnya. “Para pelaku saat beraksi selalu bertiga dengan modus membongkar rumah menggunakan linggis, lalu masuk ke dalam rumah langsung mengambil barang berharga yang ada didalam rumah,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Muhammad Alvin alias Kevin mengatakan, tidak tahu kalau baterai tower yang mereka curi harganya mahal. Rencananya baterai yang mereka curi akan dijual ke pengepul barang ronsokan dengan dijual kiloan.
“Waktu beraksi kami malam begawe nyo wong tigo manjat ke ruko lalu ngambek duo ikok baterai tower kami turunkan pakai tali,” ujar Alvin.
Atas perbuatannya tersangka Alvin dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (tra)











