Pengacara Optimis Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Johan Anuar

Senin, 13 Januari 2020
Tim pengacara Johan Anuar.

Baturaja, Sumselupdate.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja Agus Safuan Admijaya menolak permohonan Praperadilan penetapan setatus tersangka terhadap Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Kuburan.

Hal itu diputuskan melalui sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Baturaja. Senin (13/1/2020).

Read More

Sidang yang berlangsung pukul 14.15 wib itu dihadiri tim kuasa hukum Johan Anuar, selaku pihak pemohon yaitu Titis Rachmawati dan pihak Polda Sumsel Kombes Pol Jhon Mangundap sebagai termohon.

Sebelum membacakan putusan, Agus Saguan Admijaya terlebih dahulu membacakan kesimpulan atas jalannya sidang Praperadilan yang sudah digelar sejak 6 Januari lalu.

Menurutnya, bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan dalam waktu bersamaan termohon (Polda Sumsel) melakukan penyidikan terhadap termohon yang sudah memenangkan Praperadilan pada 2016 lalu dengan kasus yang sama dan saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel tidak berdasarkan hukuk tetap.

Hal itu dinyatakan oleh hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4 Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 tentang penyidikan tindak pidana.

“Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan sidang Praperadilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan surat penghentian penyidikan. Menimbang dengan keterkaitan Pasal 76 ayat 4 patut dicermati,” jelas hakim.

Untuk itu, lanjut hakim, pihaknya berpendapat bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 270. Maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.

“Dalil pemohon yang menyatakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat perintah penyidikan terhadap pemohon,” ucapnya.

“Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan termohan sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohon haruslah di tolak,” putus hakim sembari mengetok palu sebagai tanda putusan hakim sudah final.

Dengan putusan ini, menurut Jhon Mangundap, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana pengadaan lahan tempat pemakaman umum yang saat ini menjerat Johan Anuar sebagai tersangka.

“Langkah-langkah selanjutnya tetap ikuti prosesnya. Untuk lebih jelasnya silahkan melalui Kabid Humas Polda Sumsel,” kata Jhon usai sidang.

Terpisah, ketua tim kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati menolak memberikan keterangan kepada wartawan, dengan alasan masih akan mendiskusikan hasil sidang tersebut terlebih dahulu kepada kliennya.

“Kita yakinkan bahwa kami optimis memenagkan sidang Praperadilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan, seperti sekarang ini dan putusan hakim sudah final, kita tetap akan hormati putusan tersebut,” tandasnya. (arm)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts