Tuntutan Pemberi Suap Bupati Muaraenim Batal Dibacakan, Kenapa?

Selasa, 7 Januari 2020
Terdakwa Robi memakai rompi orange bercengkrama di ruang sidang.

Palembang, Sumselupdate.com – Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020) terpaksa batal dilaksanakan lantaran hakim ketua yang memimpin sidang, Bongbongan Silaban mengalami sakit.

Sehingga sidang lanjutan terkait dugaan pemberian suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Read More

“Dikarenakan hakim ketua sakit sehingga berhalangan hadir di persidangan. Jadi sidang ini kita tunda hingga Selasa pekan depan,” ucap Abu Hanifah, selaku hakim anggota.

Kepada awak media yang bertanya mengenai kesiapan sebelum menghadapi sidang tuntutan JPU KPK, terdakwa Robi mengaku siap menghadapi apapun. “Siap, Insya Allah,” ucap Robi seraya berjalan masuk ke ruang sidang didampingi polisi bersenjata lengkap.

Namun kemudian sidang ditunda dan ia kembali dibawa ke sel sementara di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebelum meninggal ruang sidang, Robi juga sempat bersalaman dengan beberapa keluarga dan kerabat yang datang.

Sementara itu Niken Susanti, selaku kuasa hukum Robi Okta Fahlevi menuturkan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan guna menyikapi tuntutan terhadap kliennya. “Untuk pledoi sudah dipersiapkan, tinggal nanti penyelesaiannya saja,” ujarnya.

Terkait penundaan sidang kali ini, Niken berujar pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Tidak masalah, mau bagaimana lagi. Hakimnya kan sakit, jadi kami hormati penundaan ini,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts