Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (7/1/2020).
Dalam eksepsi yang dibacakan di ruang sidang, Mahdir Ismail selaku kuasa hukum Ahmad Yani, mengatakan bahwa perkara dugaan suap yang menjerat kliennya dilatarbelakangi konflik internal KPK yang ingin menjatuhkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru terpilih.
Bahkan Mahdir menyebut bahwa perkara ini merupakan bentuk politik pembusukan oleh KPK di bawah kepemimpinan Agus Raharjo atas ketidaksukaan atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
“Sikap inilah yang menjadi latar belakang terjadinya perkara ini dan harus dilihat secara hati-hati oleh kita semua. Apa yang dilakukan pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk ini, tentu bukan merupakan sikap terpuji dan bukan pula sikap saling menghormati terhadap kehormatan jabatan, yaitu dalam hal ini kehormatan jabatan Firli Bahuri,” ujarnya membacakan eksepsi.
Lanjutnya, bukan tanpa alasan, pihaknya beranggapan seperti itu. Terlebih, merujuk pada kejanggalan penyadapan oleh KPK terhadap kedua terdakwa lainnya yakni A. Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi.
Sebab berdasarkan BAP, penyadapan baru intensif dilakukan pada 31 Agustus 2019. Tepat pada hari Ahmad Yani sebagai Bupati Muaraenim akan melakukan pertemuan dengan Firli Bahuri yang saat itu masih menjadi Kapolda Sumsel sekaligus calon pemimpin KPK.
Ditemui usai persidangan, Mahdir mengatakan pertemuan antara kliennya dan Firli Bahuri saat itu hanya sebagai pertemuan biasa.
“Koordinasi yang biasa saja antara pejabat. Karena sejak beliau (Ahmad Yani) dilantik, mereka belum pernah bertemu. Beliau datang untuk memperkenalkan diri sebagai salah satu pejabat daerah,” ujarnya. (tra)