Usai Rampok IRT di Tengah Kebun Karet, Imran Disergap Petugas Rekrim Polsek Gelumbang, Begini Kronologinya

Rabu, 1 Januari 2020
Tersangka Imran saat diamankan di Polsek Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (1/1/2020).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Petugas Unit Rekrim Polsek Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan satu orang pelaku perampokan bersenpi yang meresahkan masyarakat setempat.

Tersangka adalah Imran (30), warga Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim. Pelaku disergap aparat saat berada di rumahnya pada Selasa (31/12/2019) sore.

Read More

Imran diringkus petugas lantaran telah melakukan perampokan terhadap Eka Ermida binti Hasan (38), warga Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim pada Kamis (26/12) lalu.

Dalam aksinya tersangka berhasil merampas kalung emas seberat satu suku yang dikenakan ibu rumah tangga (IRT) ini.

Atas aksinya itu, korban melapor ke petugas Polsek Gelumbang dengan LP/B/165/XII/2019/Sumsel/Res Muaraenim/Sek Gelumbang tertanggal 26 Desember 2019.

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH kepada Sumselupdate.com mengatakan, peristiwa ini bermula pada Kamis (26/12) sekitar pukul 05.00, korban Eka Ermida pergi ke kebun karetnya.

Barang bukti yang diamankan petugas Polsek Gelumbang.

 

Pada saat itu Eka Ermida baru sampai di kebun karet miliknya, tiba-tiba muncul pelaku dan rekannya dari semak semak yang di sekitar kebun tersebut.

Tanpa basa-basi tersangka langsung menodongkan senjata api rakitan (senpira) ke arah korban.

Melihat senpira sudah di depan mata, korban sontak ketakutan. Di saat bersamaan, salah satu pelaku menarik paksa kalung emas berbentuk huruf K milik pelapor.

Sejurus kemudian, kedua pelaku langsung melarikan diri di kegelapan subuh itu.

Petugas Polsek Gelumbang yang mendapat laporan korban bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya lima hari kemudian, petugas mendapat informasi pelaku perampokan adalah Imran dan saat itu tersangka tengah berada di kediamannya.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH untuk melakukan upaya penyergapan.

Aksi penangkapan berjalan mulus. Tersangka diringkus tanpa melakukan pelawanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Gelumbang. Sedangkan rekan tersangka kini buron.

Dari penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti satu helai baju lengan panjang warna hitam yang ada penutup kepalanya (digunakan pelaku saat melakukan perampokan).

Kemudian, satu helai celana panjang warna hitam dengan motif hati warna merah, satu pasang sandal warna coklat dan tali warna hitam merk ATT (yang seluruh barang bukti digunakan pelaku saat melancarkan aksi).

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (vir)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts