Martapura, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Belitang II menangkap satu dari dua pelaku penjual senjata api (senpi) ilegal berinisial ES (40) warga Desa Totorejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku diamankan saat bertransaksi dengan aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di Warung Bakso Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (28/12).

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajaran Polsek Belitang II mendapat informasi tentang peredaran senpi ilegal tersebut.
“Kemudian anggota melakukan penyamaran berpura-pura bermaksud membeli senpi yang akan dijual pelaku. Sehingga disepakati harga dan tempat transaksi,” kata Yuli, Senin (30/12/2019).
Setelah pelaku mengeluarkan senjata api tersebut, dirinya melanjutkan, anggota yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan menggiringnya bersama barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver warna hitam bergagang kayu berikut dua amunisi aktif.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa senjata api tersebut adalah milik SDN,” paparnya.
Namun saat dilakukan penyergapan di rumah SDN, di Dusun Temberas, Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Yuli menjelaskan, yang bersangkutan tidak berada di rumah, hanya saja ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api jenis FN dalam keadaan rusak dan satu bukti peluru.
“Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan lebh lanjut dan anggota juga masih memburu pelaku SDN,” tandasnya. (mat)











