Muarabeliti, Sumselupdate.com – Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi Desa (APPDD) menggelar unjukrasa di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musirawas (Mura), mereka mempertanyakan ketransparanan pelaksana gelaran pesta demokrasi di tingkat desa (pilkades) serentak melaui E-Voting di Kabupaten Mura.
Aksi massa yang dimulai sekitar pukul 10.00 berlangsung tertib dan damai. Masa disambut oleh seluruh pegawai dan Kepala BPMPD Kabupaten Mura. Setelah berorasi, perwakilan massa dipersilakan masuk ke kantor BPMPD untuk menyampaikan keluhannya.
Koordinator Aksi Sugeng langsung mempertanyakan terkait pelaksanaan e-voting yang disosialisasikan kepada masyarakat untuk digelar secara serentak, namun kenyataan di lapangan gelaran pesta demokrasi di tingkat desa tersebut di gelar secara bertahap.
“Kita mempertanyakan terkait pelaksanaan gelaran e-voting di Kabupaten Mura yang katanya digelar serentak, namun pada kenyataanya digelar bertahap, dengan dalih BPMPD keterbatasan sarana prasarana,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya menyangsikan kerahasiaan jaminan perangkat e-voting yang sudah di-setting untuk memenangkan salah satu calon tertentu, di contohkannya, misal ketika seseorang memilih calon nomor 1 dan rupaya yang keluar calon nomor 2, padahal dalam asas pemilu harus langsung, umum, bebas rahasia.
“Ini artinya melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti hasil rapat pemerintah kabupaten Mura dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mura yang menyepakati pilkades boleh menggunakan e-voting dan manual semuanya sah dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat desa setempat.
“Tapi pada kenyataannya pemerintah kabupaten Mura melalui BPMPD tidak mengindahkan hal tersebut, bahkan seolah memaksakan kalau Pilkades harus e-voting dengan membuat surat pernyataan kalau para calon kades harus menyepakati pelaksaan e-voting dan tidak boleh memilih manual, artinya disana ada pemaksaan hak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Mura Dian Chandra ditemui usai menggelar rapat pertemuan dengan seluruh massa, menyampaikan berdasarkan paparan, mereka tidak memahami proses pelaksaan e-voting, ditambah mereka tidak memahami peraturan perundang-undangan.
“Tapi kita sudah menjelaskan kepada mereka jawabannya seperti apa, secara teknis juga sudah kita sampaikan, kita berhararap mereka bisa memahami kalau proses e-voting ini sebenarnya dapat di pertanggung jawabkan, mulai tahapan pencoblosan sampai tahap audit data hasil pilkades tersebut,” ungkapnya.
Namun ia sangat menyayangkan kepada massa yang menggelar unjukrasa, saat pihaknya coba menjelaskan secara rinci dan detailnya, mereka mengatakan sudah memahami lalu kemudian pamit untuk pulang, padahal bila memang masih ada yang belum paham mumpung ada kesempatan pihaknya siap menjelaskan se detail mungkin.
“Kita bersyukur kalau mereka sudah memahami artinya mereka semua orang yang cerdas, saat kita tanya mereka sudah paham, artinya kita tidak perlu repot-repot lagi,” kata dia.
Ia juga menegaskan kalau sampai saat ini dari 58 desa yang bakal menggelar pilkades belum ada yang mempersoalkan masalah ini, bahkan saat sosialisasi beberapa waktu lalu tidak ada penolakan dari warga, termasuk juga adanya dua opsi antara pelaksanaan evoting dan manual itu sudah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) dan opsi tersebut di ambil lantaran tidak yang mempermasalahkannya.
“Kita menganggap pelaksanaan e-voting di Kabupaten Mura bisa dilaksanakan, karena kita sudah berpengalaman sejak 2013 lalu, bahkan yang pernah merasakan dampakan e-voting sudah 97 desa, jadi alasannya jelas dan terukur, mulai dari kendala-kendala yang bakal terjadi sudah kita antisipasi, kita yakin dan kita memang siap, bukan asal-asalan,” singkatnya. (ain)











