Martapura, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polsek Madang Suku l menangkap dua pelajar pelaku penjambretan dengan korban Tata Abelia (13), kedua pelaku diketahui berinisial S (17) pelajar Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat kabupaten OKU Timur dan JN (17) Desa Gunung Taya Kecamatan Marga Sekampung, kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Jumat (13/12/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui kedua pelajar pelaku jambret ini ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat oleh anggota Bhabinkamtibmas yakni Bripda Ganta Gonaco saat melakukan patroli, bahwa telah terjadi penjambretan beberapa saat lalu, di Desa Yosowinangun Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, dan tersebutlah ciri-ciri pelaku yang menggunakan sepeda motor CBR warna orange.
Kemudian informasi tersebut dilanjutkan kepada Kanit Reskrim Madang suku I, Ipda Suwito, lalu selanjutnya Ipda Suwito melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Madang Suku l AKP Isya Ansyori SH, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kejadian ini dilakukan oleh dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor CBR warna orange yang berhasil menjambret satu unit handphone korbannya,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah mengantongi informasi dari warga, kemudian anggota Polsek Madang suku l yang dipimpin AKP Isya Ansyori SH melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut dan didapatlah keduanya di jalan raya BK 14 Belitang tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku merupakan remaja yang masih duduk di bangku SMA,” tuturnya.
Diketahui kajadian bermula saat Tata Abelia (korban) bersama adiknya hendak pergi kerumah temannya yang berada di Desa Yosowinangun Kecamatan Belitang Madang Raya, namun sebelum sampai dirumah temannya tersebut kedua remaja putri ini dipepet dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis CBR.
“Modus pelaku dengan cara memepepet kedua korban, kemudian pelaku yang dibonceng yang mengeksekusi handphone milik adiknya korban yang dibonceng dengan cara langsung menarik handphone dari tangannya,” jelasnya.
Handphone merk Vivo ini raib seketika dari genggaman korban dan bila ditafsirkan kerupiah, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 2.000.000. “saat ini kedua pelaku sudah digiring ke Mapolsek Madang Suku l berserta Barang Bukti (BB) dan satu unit handphone hasil kejahatan mereka,” tukasnya. (Mat)











