Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Lepas Defisit Anggaran Rp32 Triliun

Rabu, 6 November 2019
BPJS Kesehatan

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kenaikan iuran tak lepas dari defisit BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp32 triliun.

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintah melakukan perhitungan yang matang agar defisit itu bisa dikurangi.

Read More

Menurutnya, dengan menaikkan iuran, rumah sakit yang selama ini mengalami kendala cashflow sangat besar dapat bernapas lega.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS juga dinilai dapat menghidupkan sentral pelayanan agar kembali bisa berjalan.

“Karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran. Harus diingat, bahwa keputusan menaikan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali,” ujar Terawan dikutip dari laman kompas.com, Rabu (6/11/2019).

“Dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) saja sudah Rp 9,7 triliun keberpihakan pemerintah pada orang yang kurang mampu,” sambungnya.

Menurutnya, PBI diperuntukan bagi orang kurang mampu. Jika perkara ada orang tidak mampu yang belum terdata, kata dia, hanya perlu pembaharuan melalui Kementerian Sosial.

Namun demikian, hal itu perlu pengecekan lagi. Sebab, apakah orang yang terdaftar benar-benar orang golongan miskin. Termasuk, apakah orang tersebut baru jatuh miskin.

“Harus diketahui, kapan miskinnya apa sudah sudah lama miskin. Itu yang harus diketahui sehingga keanggotaan PBI, terdatanya menjadi lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts