Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sumsel untuk Perkara Nomor 228 & 229-PKE-DKPP/VIII/2019, dalam pembacaan putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (30/10).
Sanksi tersebut berupa peringatan keras untuk Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, kemudian peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi untuk anggota Junaidi. Serta tiga anggota lainnya yakni Iwan Ardiansyah, Yenli Elmanoferi dan Syamsul Alwi diberikan sanksi berupa peringatan.
Para teradu terbukti melanggar prinsip jujur, mandiri serta berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Junaidi selaku anggota Bawaslu Provinsi Sumsel dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua majelis Dr Harjono saat membacakan amar putusan.
Untuk diketahui, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumsel diadukan ke DKPP oleh dua orang pengadu. Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan Ahmad Yudi Nugraha dan Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Hermansyah Syamsiar. Kedua pengadu merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Adapun pokok aduan dua perkara tersebut adalah Ketua dan anggota Bawaslu Sumsel sebagai teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena telah melakukan perubahan data Pemilu 2019. Kemudian, dalil aduan lainnya diduga menjadi pembackup atas konspirasi rekayasa perubahan data Pemilu di 20 TPS pada Desa Beringin Makmur II.
Dalam pertimbangan putusan DKPP menilai bahwa Junaidi, Teradu II selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi bertanggungjawab penuh atas kekeliruan data perolehan suara dalam naskah keterangan Bawaslu Sumsel pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi sebagai pengampu divisi data.
Teradu II mempunyai tanggungjawab hukum dan etis memastikan informasi yang disampaikan berdasarkan data yang akurat. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu II menghubungi Pengadu I dan meminta Pengadu I mencabut pengaduan kepada DKPP.
“DKPP menilai tindakan Teradu II menggagalkan sidang DKPP dengan cara menghalangi hak Pengadu mencari keadilan Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika,” kata majelis dalam sidang.
DKPP menilai tindakan teradu II menggagalkan sidang DKPP dengan cara menghalangi hak pengadu mencari keadilan Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika. Sesuai disain keadilan Pemilu, setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai kedudukan untuk meminta akuntabilitas penyelenggara Pemilu baik dari sisi hukum maupun etis.
Untuk itu seharusnya para teradu khususnya teradu II, menghormati upaya pengadu I mencari keadilan melalui jalur konstitusional yang bermartabat. Teradu II wajib merespon secara arif dan bijaksana setiap kritik dan keberatan peserta pemilu atas kinerja Bawaslu Sumsel.
Majelis sidang terdiri dari Dr Harjono selaku Ketua majelis serta Prof Teguh Prasetyo, Dr Alfitra Salamm dan Dr Ida Budhiati sebagai anggota majelis.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi menyikapi putusan tersebut dengan lapang dada dan harus dihormati serta dilaksanakan. “Kita harus menerima putusan itu dan putusan itu bersifat final mengikat. Nanti semua akan ditindaklanjuti Bawaslu RI,” tandas Syamsul. (rel)











