Palembang, Sumselupdate.com – Hanya dalam lima detik saja waktu yang digunakan Ahmad Solihin (30) untuk ‘memetik’ satu unit sepeda motor. Hal ini terungkap setelah Solihin berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek IT I Palembang, Senin (21/10).
Kali ini Solihin yang setidaknya sudah lima kali mencuri motor ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban Anas Yusuf di Jalan Pasar 16 Ilir, Lorong Pangeran Mangku, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I pada 12 Juli lalu.
Setiap kali beraksi ia selalu sendiri alias pemain tunggal dengan sasaran motor matic jenis Honda Beat. Menurutnya motor jenis Honda sangat mudah untuk dipetik. “Motor yang didapat, saya jual ke Sungai Rebo, Mariana. Harganya dari Rp1,5 sampai Rp2juta,” ujar Solihin, Selasa (22/10/2019).
Dikatakan residivis dalam kasus yang sama ini, uang hasil menjual motor curian digunakan nya untuk berpoya – poya serta dibelikan narkoba jenis sabu-sabu. “Kunci letter T itu saya dapat dari kawan di Sungai Rebo. Dia juga yang mengajari saya cara memetik motor,” ujanya.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Iptu Alkap mengatakan, tersangka Ahmad Solihin merupakan spesialis pencurian spesialis sepeda motor. Dari hasil pendalaman, sedikititnya tersangka sudah lima kali melakukan aksi curanmor, dua diantaranya di wilayah hukum Polsek Ilir Timur I.
“Terakhir tersangka melakukan aksi curanmor di Jalan Pasar 16 Ilir milik Anas Yusuf, dari laporan tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.
Tersangka juga, sambung Edi pernah beraksi bersama temannya yang sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman. “Tersangka juga merupakan residivis yang sudah lima kali mendekam di Lapas dalam kasus yang sama. Dalam beraksi pelaku sengaja mengincar sepeda motor Honda Beat karena mudah diambil,” terangnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BG 5930 ACR, satu unit handphone dan kunci letter T yang digunakan untuk mencuri. (tra)











