Muratara, Sumselupdate.com – Ancaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan mem-blacklist perusahaan yang tak menyelesaikan pekerjaan bukan isapan jempol belaka. Buktinya satu perusahaan benar-benar di-blacklist karena tidak menyelesaikan pekerjaan.
Sekretaris DPU Muratara, Zulkipli, mengakui bahwa sampai sekarang baru ada satu perusahaan yang di-blacklist. Perusahaan tersebut bukan dari Kabupaten Muratara tetapi dari Kabupaten Sarolangun Jambi. Pemkab Muratara melalui DPU mem-blacklist perusahaan tadi lantaran tidak menyelesaikan proyek tender kecil senilai Rp 300 juta.
Namun untuk nama perusahaannya, ia lupa. Yang pasti benar ada perusahaan yang di-blacklist, mengerjakan Proyek Pembangunan Balai Desa yang berada di Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara .
“Karena pekerjaan yang cuma RP 300 Juta saja mereka tidak mampu menyelesaikan pekerjaan apalagi nanti di kasih yang lebih besar lagi mungkin di bangun asal jadi saja.” pungkasnya.(one)











