Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suel menjatuhkan hukuman pidana lebih tinggi selama 17 tahun terhadap Muhammad Jagad (30), pelaku pembunuhan terhadap Ismail Efendi alias Ita di sebuah salon kawasan Rumah Susun Jalan Radial Palembang, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/10/2019).
“Dari saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Muhammad Jagad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 17 tahun,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro menuntut terdakwa Muhammad Jagad selama 15 tahun penjara. Perbuatan terdakwa bermula pada Sabtu (16/2) malam yang ditemukan tewas di dalam rumahnya yang juga dijadikan usaha salon.
Petugss yang mendapatkan informasi langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Sementara jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui identitas tersangka yakni Muhammad Jagad hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya yang berlokasi di Lubuklinggau. (tra)











