Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara mengamankan Redi Handika (21) warga Dusun Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura yang kedapatan membawa sebilah pisau, Minggu (13/10/2019).
Pelaku yang diamankan petugas di depan Mako Brimob Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara yang sedang melakukan patroli antisipasi jambret. Setiba di depan Mako Brimob, petugas melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan sedang berboncengan sepeda motor.
“Mereka kemudian distop anggota, saat akan dilakukan penggeledahan, pengemudi sepeda motor terlihat membuang sebilah senjata tajam yang diambilnya dari kantong kanan depan jaketnya,” ujar AKP Horison.
Melihat itu, terus Kapolsek, anggota buser langsung mengamankan pengemudi sepeda motor tersebut dan berhasil menemukan sajam yang dibuangnya tadi, kemudian pelaku berikut sajamnya diamankan ke Polsek Lubuklinggau Utara guna penyidikan lebih lanjut. “Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (dri)











