Mantan Dandim Kendari Ikhlas Terima Putusan, Ini Dasar Hukum Sanksi Dua Anggota TNI Lainnya

Sabtu, 12 Oktober 2019
Postingan istri Dandim 1417 Kendari, sempat memancing reaksi netizen sebelum adanya sanksi hukum terhadap suaminya.(Liputan6.com)

Kendari, Sumselupdate.com – Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.

“Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,” kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019) seperti dilansir Antara.

Read More

Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.

“Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando,” ujar dia.

Upacara serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari tersebut, menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (Antara Foto/Jojon)

 

Dasar Hukum Sanksi Tiga Anggota TNI

Tiga anggota TNI harus menanggung hukuman disiplin akibat ulah istri yang menulis komentar miring di media sosial soal kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. Apa dasar yang membuat ketiganya dihukum?

Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adriyanto menyebutkan, dasar hukuman pencopotan salah satu anggota TNI AU yakni Peltu YNS dari anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya adalah UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Dasarnya Hukum Disiplin Militer, berlaku untuk semua yang paling mendasar. Hukum itu meliputi apa saja, salah satunya harus mematuhi pimpinan dan pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah dilarang untuk berpolitik praktis, kedua mengomentari kegiatan politik dan juga menghina pemerintah. Dari situlah dia kena,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2019).

Dia melanjutkan, hukum itu juga termasuk melibatkan anggota keluarga. Apalagi, kata Fajar, istri dari anggota TNI masuk dalam perkumpulan istri tentara.

“Hukum itu berlaku termasuk di keluarga besarnya, anak dan istri. Di situ jelas menghina pemerintah,” ucapnya.

Fajar berharap hukuman pencopotan itu dapat menjadi pelajaran bagi prajurit dan keluarga untuk bijak bermedia sosial.

“Memang itu risikonya (keluarga) anggota, karena itu berbijak-bijaklah dalam bermedia sosial,” ucapnya.

Sebelumnya, dua orang istri prajurit TNI AD membuat postingan nyinyir mengenai insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. Akibatnya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan yang diemban suami mereka.

“Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam (Wiranto), maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Dia menjelaskan, IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari yaitu Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua S.

“Pada 2 individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan,” ujar Andika.

Selain itu, lanjut dia, kepada suami dua orang ini juga dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari,” jelas. (lip/hyd)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts