Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan siap menerima berkas kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto untuk ditindaklanjuti secara hukum di meja persidangan. Dia menegaskan akan memberi perhatian secara sungguh-sungguh terkait kasus ini.
“Siap, kami tunggu berkas perkaranya. Nanti kami proses dan nanti kami berikan atensi yang sungguh-sungguh untuk penanganan kasus ini,” kata Prasetyo dikutip dari laman CNNIndonesia.com.
Wiranto diserang orang tak dikenal usai mengunjungi peresmian gedung baru di Universitas Mathla’ul Anwar di Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10).
Pihak Kejaksaan Agung mengecam keras insiden penusukan terhadap Wiranto. Prasetyo mengatakan para pelaku penusukan Wiranto harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Pada segi baik agama, moral dan juga kemanusiaan, ini perbuatan biadab yang perlu dikutuk. Dan dari segi hukum harus diusut tuntas. Untuk para pelakunya diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya,” ujar Prasetyo.
Dia mengatakan pelaku penusukan Wiranto dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya dugaan percobaan pembunuhan maupun terorisme. Dengan kejadian ini, menurutnya kelompok radikal masih merajalela di Indonesia.
“Saya peringatkan bagi kita semua bahwa ternyata kelompok radikal dan bahkan mengarah ke terorisme seperti ini di Indonesia itu ada,” tutur Prasetyo.
Pelaku penusukan Wiranto, Syahril Alamsyah (SA) alias Abu Rara dan istrinya FA, telah ditahan dan dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (10/10). Mereka diduga berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga sudah menangkap terduga teroris yang memiliki hubungan dekat dengan Abu Rara di Bali. (pto)