Inderalaya, Sumselupdate.com – PT Hutama Karya yang mengerjakan ruas Jalan Tol Palembang-Inderalaya, ternyata menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama dua tahun.
Tunggakan PBB ini dikemukakan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Desi Rahmawati melalui Kabid PBB dan BPHTB Bapenda, Jajang Hadi usai kegiatan sosialisasi kegiatan Ekstensifikasi Tata Cara Perhitungan Tol di Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (19/9/2019).
Menurut Jajang, tunggakan PBB PT Hutama Karya yang selama dua tahun belum dibayar, sudah jatuh tempo senilai Rp8 miliar.
“Kita mengundang nara sumber dari KPP Pratama Kayuagung karena di sini belum ada tim penilai objek pajak. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dasar dan payung hukum nilak objek pajak yang dihitung PBB-nya. Ya penilaiannya dari luas tanah, letak tanah, ada atau tidaknya bangunan,” ujar Jajang.
Dikatakannya, khusus PBB jalan tol sudah dihitung sebesar Rp20 ribu untuk panjang tol dari Inderalaya-Palembang sejauh 22 kilometer.
“Kita hitung dari tahun 2018, per tahun PBB-nya ditaksir sekitar Rp4 miliar. Jadi kalau dua tahun menjadi Rp8 miliar. Alhamdulillah dari PT HK sepertinya ada itikad mau bayar namun minta keberatan dengan jumlah segitu. Jadi ini masih negosiasilah, nanti hasil PBB-nya disetor langsung ke Bank Sumsel Babel. Yang jelas kalau kita berhasil melakukan langkah ini, artinya dapat menambah PAD OI. Karena memang jalan tol ‘kan potensi daerah. Uang pajak kan juga untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Jajang mengaku, Bapenda Ogan Ilir pernah mengirimkan surat ke PT Hutama Karya namun belum pernah ditanggapi. Untuk itu pihaknya akan melakukan tindakan agar perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol bisa membayar pajaknya tepat waktu.
“Yang jelas perhitungan pajaknya sesuai dengan NJOP ketentuan ada yang nilainya Ro700ribu/meter untuk wilayah Inderalaya dan Jakabaring, kalau di bagian tengah Rp400 ribuan/meter. Saat sosialisasi yang hadir dari HK yaitu Pak Edison dan Mukli, namun mereka akan koordinasi dengan pimpinannya,” ujarnya. (hen)











