Muratara,sumselupdate.com – Gara-gara menyatroni rumah tetangga, Samsul Anwar alias Nuar (40) warga Blok A, Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ditangkap aparat kepolisian, Rabu (11/9) malam.
Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Muhammad Abdullah, tetangganya sendiri dengan cara merusak jendela dan teralis dapur rumah korban menggunakan dua bilah kayu balok.
Setelah masuk pelaku mengambil uang sebesar Rp5 juta, lima suku emas berbentuk gelang, kalung dan cincin, satu unit HP dan celengan plastik berisi uang sekitar Rp2,4 juta.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung Iptu Denhar membenarkan penangkapan tersebut setelah hasil penyelidikan diketahui bahwa HP korban yang dicuri masih aktif dan digunakan saksi Ina alias In.
Kemudian ditelusuri jika HP tersebut adalah pemberian dari pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Nibung pimpinan Ipda Purnama melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya. (ain)











