Jakarta, Sumselupdate.com – Keluarga aktivis HAM Munir Said Thalib berencana melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak kunjung mengumumkan isi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Eko Sulistyo, mengatakan pemerintahan Jokowi tak mempunyai kewajiban lagi untuk mengumumkan dokumen tersebut.
Eko awalnya bicara tentang sengketa di Komisi Informasi Publik. Dalam putusan akhirnya, menurut Eko, pemerintah menang atas gugatan mengenai pengumuman isi dokumen TPF Munir.
“Bahwa pemerintah juga sudah pernah dilaporkan dalam sidang sengketa melalui Komisi Informasi Publik dan itu dalam putusannya, dalam putusan akhirnya pemerintah dimenangkan, artinya apa putusan itu tidak diberi wewenang mengumumkan itu,” kata Eko kepada wartawan, Sabtu (8/9/2019), seperti dikutip dari Detikcom.
“Saya kan mengikuti kasus itu, karena apa? karena berdasarkan, saya lupa, berdasarkan perpres atau kepres yang dibuat untuk TPF itu pada zaman Pak SBY itu kan memang di klausulnya menyebutkan bahwa dan prosesnya sudah disampaikan oleh Presiden SBY. Ini kan kemudian dalam rentang waktu, bahwa dokumen yang asli, yang official document, tidak ditemukan,” sambung Eko.(dtc/adm5)











