Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Muaraenim di Palembang

Rabu, 4 September 2019
Penyidik KPK kembali menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim di Palembang. Foto: Raja Adil Siregar-detikcom

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim, Ahmad Yani di di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain rumah Ahmad Yani, penyidik lebih dulu menggeledah kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi.

Read More

Dari pantauan detikcom, terlihat rumah pribadi Ahmad Yani masih tertutup. Ada beberapa penyidik KPK dan juga anggota Brimob berseragam lengkap yang melakukan penjagaan.

“Penyidik KPK datang tadi waktu solat magrib, ada sekitar delapan orang lah,” kata seorang warga, Aidhon ditemui di rumah pribadi Yani, Rabu (4/9/2019).

Dia mengaku tahu penyidik KPK datang dari atribut yang digunakan.

“Iya ada yang pakai (atribut). Memang dari KPK dan selesai salat langsung ke rumah Pak Yani. Sekarang KPK masih ada di dalam,” kata Aidhon.

Sebelum menggeledah rumah Yani, penyidik sempat datang ke kantor pengusaha Robi di Jalan Gajah Mada, Talang Semut, Palembang. Robi merupakan pengusaha dan ditangkap bersama Yani.

Fakta-Fakta Kasus Ini

Suap terkait proyek pembangunan jalan.

Ketika itu Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Namun dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.”Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muaraenim,” kata Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Bupati Muaraenim menerima suap Rp13,9 Miliar

KPK menyebut Bupati Muaraenim Ahmad Yani diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim. Ahmad pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN (Ahmad Yani) dari ROF (Robi Okta Fahlefi),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu ialah Bupati Muaraenim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima. Sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.Yani dan Elfin dijerat dengan pasal yang Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. (dtc/hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts