Inderalaya, Sumselupdate,com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) , Rabu (21/8/2019), memusnahkan barang bukti perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Ogan Ilir, Adi Tyo Gunawan, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, sesuai dengan dengan tugas kejaksaan salah satunya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti.
Dikatakannya, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini sejak tahun 2018 perkara bergulir, di mana tahap berkas berjalan sampai tahun 2019 ini terhadap barang bukti yang ada narkotika sebanyak 57 berkas perkara.
Dari 57 berkas perkara tersebut, menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu sebanyak 223, 636 gram, ganja sebanyak 18,72 gram, dan ekstasi sebanyak 86 butir.
“Dan untuk senjata tajam sebanyak 9 jenis parang kita musnahkan dengan cara dipotong sehingga tidak bisa digunakan lagi. Sedangkan alat permainan judi yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.
Ketika ditanya jumlah barang bukti perkara yang dimusnahkan dari tahun sebelumnya, Adi TyoGunawan mengatakan dari jumlah memang ada peningkatan terutama jenis barang bukti narkotika.
Maka dari itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang dimulai dari diri sendiri untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Sebab narkoba ini dapat merusak generasi bangsa.
“Kami juga baru-baru ini menerima permohonan penetapan status barang bukti narkotika dari BNN Provinsi Sumsel. Dan sebagaimana kewenangan kejaksaan salah satu tugas Jaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Jaksa berwenang untuk menetapkan status barang bukti narkotika. Barang bukti yang dimohonkan untuk status penetapannya totalnya sebanyak 23 Kg jenis shabu,” katanya.
“Jadi sesuai dengan permohonan itu, kami akan menetapkan status barang bukti itu dan akan dimusnahkan. Dan sebagian untuk pembuktian perkara. Nanti kita koordinasikan soal jadwal pemusnahannya. Sebab penangangan perkaranya pengembangan dari Palembang. Dan SPDP-nya dikirim ke Kejati Sumsel dan Kejati Sumsel akan menunjuk Jaksa untuk perkembangan penyidikannya,” tambahnya. (ban)











