Sidang Praperadilan Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kasus Apa Lagi?

Selasa, 13 Agustus 2019
Sidang praperadilan di PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan praperadilan terhadal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kamel alias Muhammad selaku legal grup Thamrin selaku pemohon, melawan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel selaku termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/8/2019).

Agenda persidangan dengan hakim tunggal Toch Simanjuntak, SH, MH diawali penyerahan jawaban termohon. Dilanjutkan penyerahan barang bukti surat-menyurat dari pemohon maupun termohon serta mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon yakni Dr Edy Rivai, SH MH, ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

Read More

Saat ditanya kuasa hukum pemohon terkait penetapan tersangka, Edi menyatakan salah satunya haruslah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. “Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Termasuk barang bukti yang dihadirkan juga tidak dapat diambil dari barang bukti perkara lainnya,” ujar Edy.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan besok (hari ini,red) yang akan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan termohon. Usai persidangan, kuasa hukum termohon, Kompol Asep SH mengatakan, perihal penetapan tersangka dan penahaman yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan aturan hukum dan berdasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

“Kami tetap berkeyakinan majelis hakim akan menolak upaya pra peradilan pemohon dan kami akan kembali melanjutkan penyelidikan kasus ini,” terangnya didampingi tim kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel.

Disisi lain kuasa hukum pemohon, Titis Rahmawati, SH MH berkeyakinan permohonan pra peradilan mereka ini akan diterima majelis hakim. “Kami hanya berharap hakim dapat memeriksa permohonan berikut bukti-bukti dan keterangan ahli yang kami ajuman ini secara jeli dan cermat. Karena menurut kami penetapan klien kami sebagai tersangka ini tidak cermat,” jelasnya.

Sebelumnya pra peradilan ini bermula dari penetapan Kamel menjadi tersangka kasus sumpah palsu melanggar Pasal 242 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/73/I/2019/SPKT tanggal 21 Januari 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.PGL/960/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 24 Juli 2019. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts