Selain Yan Anton, KPK Tetapkan Lima Orang Lain Tersangka

Senin, 5 September 2016
Dhani/detikcom

Jakarta, Sumselupdate.com  -Penyidik KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH sebagai tersangka kasus penyuapan terkait proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Selain itu, penyidik KPK menjerat lima  orang lainnya. Kelimanya Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Rustami selaku Kepala Bagian Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin, Sutaryo selaku Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Dasar Kabupaten Banyuasin, Kirman selaku pengepul, dan seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharami.

Read More

“Sampai saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan. Lalu setelah dilakukan ekspose kemudian terhadap keenamnya dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan seperti dilansir detikcom, Senin (5/9/2016).

Menurut Basaria, ke enamnya ditangkap secara terpisah pada Minggu kemarin di Banyuasin, Sumatera Selatan dan di Jakarta Pusat. KPK menduga Yan meminta sejumlah uang kepada Zulfikar terkait dengan proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

“YAF (Yan Anton Ferdian) ini dia tahu betul di sana ada beberapa proyek dan dia mengetahui dia bisa mendapatkan dana dari proyek-proyek ini. Jadi ini semacam ijon,” sebut Basaria.

Dari tangan para tersangka KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer. Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta.

Lalu dari tangak Kirman, KPK menyita bukti setoran uang ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp531.600.000.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengemukakan, melihat besarnya uang suap ini, KPK membuka peluang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau untuk diterapkan tindak pidana pencucian sangat besar (kemungkinannya), tetapi sampai saat ini belum klarifikasi,” kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).

Yan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap berkaitan dengan proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Yan merupakan Bupati Banyuasin periode 2013-2018, melanjutkan trah ayahnya, Amiruddin Inoed yang menjabat posisi yang sama selama 2 periode dari 2003 hingga 2013.

Melihat hal ini, indikasi adanya politik dinasti di kabupaten tersebut pun sangat kuat. KPK pun membuka peluang pula untuk menelusuri apakah ada aliran uang Yan ke sejumlah pihak termasuk pada pemerintahan sebelumnya. (dtk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts