Rumah Menteri Susi Dirusak, Pelaku Diketahui Sering Hina Susi di Medsos

Minggu, 4 Agustus 2019
Kaca pos satpam kediaman Menteri Susi dipasangi garis polisi usai dilempari batu orang tak dikenal, Jumat dinihari (2/8/2019).

Ciamis, Sumselupdate.com – Tersangka perusakan pos satpam di kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, A, diketahui sering mengunggah penghinaan dan pencemaran nama baik Susi di media sosial.

“Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif,” kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus perusakan rumah menteri Susi di Mapolres, Minggu (4/8/2019). Demikian dilansir Kompascom.

Read More

Menurut Bismo, unggahan tersebut bertendensi menghina, mencemarkan nama baik, dan menghancurkan karier Menteri Susi.

Penyidik Satreskrim Polres Ciamis kemudian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk menyelidiki unggahan yang ditulis A di media sosial.

Menurut keterangan ahli bahasa, pada post tersangka ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi.

Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menjerat A dengan pasal perusakan terhadap kediaman Susi Pudjiastuti.

“Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” tegas Bismo.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pangandaran berhasil mengungkap tindak pidana perusakan pos satpam kediaman Menteri Susi.

A ditahan di Pangandaran kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

“Tersangka pemilik dan pengusaha rental di rumahnya,” ucap Bismo.

Tindak pidana ini, lanjut dia, sudah kali ketiga dilakukan tersangka. Perusakan pertama tanngga 7 Juli, yang kedua 13 Juli, dan terakhir 2 Agustus.

“Yang pertama kaca pos satpam pecah. Kejadian kedua tidak pecah, dan yang ketiga kaca pos satpam pecah,” ujar Bismo.(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts