Muarabeliti, Sumselupdate.com – Barang bukti narkotika senilai Rp130 juta dimusnahkan oleh petugas Polres Musirawas (Mura).
Pemusnahan barang bukti yang didapat dari tersangka Sentra Bayu Denta, warga Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara disaksikan Bupati Mura, Ir H Hendra Gunawan, Kepala BNNK Mura, Hendra Amor, Kasi Pidum, Kalapas Narkotika Mura, Dandim 0406 MLM, Kadinkes, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kabag Ops, Kompol Handoko Sanjaya, SIK, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan setelah berakhirnya Ops Antik selama 13 hari. “Yang kita lihat bukan hasilnya tapi progres-nya,” terangnya.
Untuk diketahui barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 127,31 gram dari tersangka Sentra Bayu Denta alias Denta. Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti lain sudah tergabung dengan Mapolda Sumsel. “Kita harapkan kerja samanya untuk memberantas dan mengurangi peredaran narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Mura, Ir H Hendra Gunawan mengatakan, perang terhadap narkotika. Dia mengatakan tantangan ke depan semakin berat. Untuk itu sinergisitas kebersamaan peranan baik personel dan lainnya sangat penting. “Insya Allah dengan kebersamaan tugas ke depan semakin ringan,” jelasnya.
Sekali lagi dia menegaskan bahwa narkotika musuh bersama. Dia menjelaskan bahwa saaf ini sudah berbagai macam cara modus untuk mengedarkan narkotika, bahkan sudah sampai ke anak-anak SD.
“Bidang keagamaan inilah benteng kuat untuk melawan peredaran narkotika. Operasi bila perlu terus ditingkatkan baik BNNK maupun Polres Mura,” pungkasnya. (ain)











