Sekayu, Sumselupdate.com – Atas perbuatannya membakar hidup-hidup korban Irma Fitriani (22) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 9 Juli lalu. Hingga korban mengalami luka bakar 70 persen dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Sekayu.
Usai menggelar rekonstruksi di Mapolres Muba, Kamis (25/7/2019), Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin menegaskan bahwa tersangka Isnen (24) warga Jalan Inpres, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu tersebut merupakan pelaku tunggal dalam kejadian ini dan terancam hukuman mati.
“Kita pastikan tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. Atas perbuatannya membakar hidup-hidup korban Irma Fitriani, yang tak lain adalah mantan pacar tersangka,” ujar AKP Ali.
Atas perbuatannya pelaku Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 187 ayat (3), Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Menurutnya rekonstruksi memperagakan 25 adegan ini sengaja digelar di Mapolres Muba atas dasar keamanan.
Tersangka memerankan apa yang diterangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Mulai dari adegan 1 tersangka berangkat dari rumah untuk menemui korban yang bekerja di toko pakaian Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman. Lalu meminjam motor, mencekik korban dan menghabisi korban dengan cara dibakar. Hingga melarikan diri saat korban terbakar.
Dari adegan ke 15 perbuatan sadis itu mulai dilakukan tersangka. Dimana tersangka mengambil minyak motor dari tangki motor. Kemudian adegan ke 16 tersangka langsung menyiram tubuh korban dengan bensin. Dilanjutkan pada adegan ke 17 tersangka mencekik leher korban dengan kuat dan berhasil ditepis korban pada adegan ke 18.
Berlanjut pada adegan ke 19 tersangka mengeluarkan korek api kayu dan langsung membakar tubuh korban. Korban sontak berlari keluar toko untuk menyelamatkan diri. Hingga dibantu warga yang melihat dan dibawa ke puskesmas terdekat. “Alhamdulilah rekonstruksi hari ini berjalan aman dan lancar, ” tutupnya.
Dari pengakuan tersangka Isnen, dirinya sakit hati hingga nekat membakar korban Irma. “Aku sakit hati dan merasa dibohongi. Kami sudah tujuh tahun pacaran, sejak SMA, ” ungkapnya.
Lanjutnya, pemicunya adalah korban yang memutuskan hubungan secara sepihak, hanya melalui pesan singkat SMS tanpa ada alasan. “Ia (korban) meminta bertunangan hingga agustus. Dengan emas kawin 1 suku emas yang sudah diberikan. Namun 3 hari setelahnya korban minta putus, ” jelasnya.
Saya sudah tahu korban sudah ada pacar baru. Hal itu terlihat dari HP korban berpoto dengan seorang pria. “Dari sini lah aku berniat membakar korban. Hingga saat ini aku masih sayang dengannya, aku menyesal, ” pungkasnya. (est)











