Sekayu, Sumselupdate.com – Terkait adanya berita pernikahan sepasang bocah asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ramai dibahas di media sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran akan berita tersebut.
“Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita cegah untuk pernikahan,” ujar Kepala DPPPA Muba Dewi Kartika, Jum’at (12/7/2019).
“Tapi hanya mencegah, tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara yang terjadi adalah anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga menjelaskan, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Senin nanti DPPPA Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengonfirmasi ke pihak terkait, kenapa ini bisa terjadi.
Karena jelas ada pelanggaran Empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak.
“Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali, mari kita jaga bersama masa depan anak-anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,” tutur Lingga.
Berdasarkan informasi yang beredar, bocah perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VI SD, sementara mempelai pria disebut masih duduk di bangku kelas II SMP. Mereka melangsungkan pernikahan pada 11 Juli. (rel)











