Palembang, sumselupdate.com – Aksi dua sekawan pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus warga dan kepolisian Polsek SU II Palembang.
Yakni, Rendi Saputra (28), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf III, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, dan Cucun Wahyudi (27), warga Lorong Semendawai, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Di mana bermula kedua pelaku menyatroni kos-kosan ‘Ibu Dila’ di Jalan TPU Telaga Swidak, Lorong Rukun 2, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (8/7/2019).
Saat itu, suasana kosan sedang sepi dan ada sepeda motor terparkir milik korban Reza Syahbani (23), mahasiswa yang beralamat di komplek Citra Handayani Blok A, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Lalu tersangka Rendi masuk ke dalam pagar kosan dan merusak kontak motor Yamaha Jupiter Z BG 4163 JO milik korban dengan kunci latter T. Kemudian kedua tersangka pergi membawa motor korban.
Apesnya, baru beberapa meter pelaku membawa motor tersebut, korban keluar dan meneriaki keduanya maling sehingga mengundang perhatian warga setempat.
Akibatnya, kedua pelaku berhasil diringkus warga dan petugas patroli Polsek SU II.
Kapolsek SU II, Kompol Yenny Diarty melalui Kanit Reskrim Ipda Andrian, Kamis (11/7/2019) membenarkan adanya dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan.
“Kita mengamankan dua pelaku, berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Vario BG 4465 ABK , Yamaha Jupeter Z BG 4163 JO, dan 1 kunci letter T. Atas ulah kedua pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ujarnya.
Sedangkan kedua pelaku mengatakan, perbuatannya mencuri motor milik korban yang sedang terparkir di halaman kosan tersebut.
“Kami terpaksa mencuri motor itu, rencananya kalau berhasil uangnya untuk Judi Online,” ujar Rendi. (tra)











