Hakim MK Tegaskan Tak Ada Landasan Hukum Saksi MK Dilindungi LPSK

Selasa, 18 Juni 2019

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan saksi Prabowo-Sandiaga Uno untuk diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, MK tidak ada landasan hukumnya bagi MK.

Hal itu menanggapi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW). “Tidak ada landasaan hukumnya,” kata hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang di MK, Selasa (28/6/2019).

Read More

Menurut Suhartoyo, LPSK bernuansa kasus pidana. Sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan.

“UU LPSK sekupnya berkitan dengan tindak pidana, sudah kami pelajari,” ujar Suhartoyo lagi seperti dikutip dari laman detik.com.

Suhartoyo merujuk kepada semangat konstitusi yaitu semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Kalau setiap warga berhak mendapatkan perlindungan aman, ada yang berwenang,” ujar Suhartoyo.

MK menjamin saksi akan diberikan keamanan selama persidangan. “Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril,” cetus Suhartoyo. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts